Al-Iman Sumber Kebahagiaan dan Pertolongan

Jumat, 12 September 2014

Hasil gambar untuk api7 Perkara Yang Membinasakan

Dari Abu Hurairah r.a, Dari Nabi saw beliu berkata: "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan." Para sahabat bertanya:"Apakah tujuh perkara tersebut wahai rosululloh?'. Beliau Menjawab:" Menyekutukan Alloh, Sihir,Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Alloh kecuali dengan haknya, memakan harta riba, memakan harta anak yatim lari dari medan pertempuran saat perang berkecamuk, dan menuduh berzina terhadap wanita baik-baik yang mukmin yang tidak terlintas dalam benaknya untuk berbuat keji.".

    Dalam hadist diatas Rosululloh saw memerintahkan umatnya untuk menjauhi tujuh perkara ini. Dan kalimat "ijtanibuu" yang berati menjauhi diri dari suatu dan memiliki maksud juga adanya larangan untuk mendekati seperti itu, jauh lebih tepat jika dibandingkan denagn kata yang lainnya seperti kata"utrukuu"  yang berarti tinggalakn perbuatan itu.
    Tujuh perkara yang harus dijauhi adalah
1. Menyekutukan Alloh
  Yaitu menjadikan tandinagan bagi Alloh dalam beribadah kepadanya. Artinya disamping ia beribadah kepada Alloh dia juga beribadah kepada selainNya, atu justu ia hanya beribdah kepada tandingannya saja tanpa beribadah kepada Alloh SWT.  Ini merupakn dosa terbesar dan kedzaliman yang tertinggi. Sebagaimana firman Alloh SWT "Seseungguhnya mempersekutukan (Alloh) adalah benar-benar kedzaliman yang besar". (QS.Luqman:13).
Hal tersebut juga dijelaskan dalam shahihain dari riwayat Ibnu Mas'ud, Beliu berkata:"Aku bertanya kepada Nabi tentang dosa terbesar disisi Alloh? Beliua menjawab "Engkau menjadikan sekutu bagi Alloh, Padahal Dia telah menciptakanmu". (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Sihir
   Abu Muhammad al-Maqdisy memyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sihir adalah jimat, mantera, dan uhul atau ikatan, yang diyakini akan memberikan dampak tertentu bagi bagi hati  dan tubuh manusia, sehingga  bisa mengakibatkan seseorang menjadi sakit atau bahkan kematian, dan di gunakann pula untuk memisahkan anatara seorang suami dan istrinya. Sihir itu memamng ada dan ia memiliki hakekat nyata seperti hal lainya. Alloh berfirman "Dan dari kejahtan wanita-wanita tukang sihir yang menghenbus pada buhul-buhul". (QS.Al-Falaq:4).
Kalau saja sihir itu tidak memiliki hekekat nyata tidak mungkin Alloh menyuruh kita untuk berlindung dari bahayanya. sebagaiman telah terjadi pada Rosululloah saw. Tukang sihir tidak melakukanya sendiri, akan tetapi ia meminta bantuan setan dan jin. Alloh berfirman "Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki diantara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki diantara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan. (QS.al-Jinn:6)
 Al-Imam Ibnu al-Qoyyim berkata: "Dan Barang siapa memnyembelih binatang untuk setan, berdoa kepadanya, meminta perlindungan kepadanya, dan mendekatkan diri padanya dengan melakukan hal-hal yang memang disukai oleh setan maka sesungguhnya dia telah mengibadahinya. walupun orang ini tidak menamakan perbuatanya ini sebagai ibadah akan tetapi hanay sekedar "meminta bantuan" padasetan. dan benarlah ucapan ini hal itu memeng merupakn permintaan bantuan dari setan padanya, sehingga orang ini akan menjadi pembantu setan dan pemujanya dan untuk itulah setan membantunya. Akan tetapibantuan setan bantuan setan terhadapnya bukanlah sebuah bantuan yang merupakn peribadatan kepada orang lain: ini karena setan tidak tunduk kepda manusia dan tidak pula beribadah kepda mereka. Berbeda dengan permintaan  bantuan dari manusia kepada setan, karena hal ini merupak peribadatan kepada setan,"
3. Membunuh jiwa yang dihramkan oleh Alloh kecuali dengan haknya.
    Jiwa yang di haramkan  adalah jiwa orang muslim atau orang kafir yang berjanji  untuk tidak memerangi kaum muslimin dan siap untuk membyara jizyah. Cotoh yang untuk dibunuh  seperti oarang telah membunuh orang lain, mak berlakuklah hukum qishosh dengan di bunuh pula, aatau berzina padahla ia telah menikah, maka dihukum rajm..
4.Memakan harta riba
   maksud memekan harta riba dosini adalah menggunakan harta tersebut dalam berbagai keperluan hidup manusia dan tidak terbatas dengan memakanya. Dikarenakan Alloh sendiri mengharamkan secara umum mu'amalah atau transaksi yang mengandung unsur riba. alloh berfirman yang artinya ".... Padahal alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba...." (QS.al-Baqarah:275) 
5. Memakan harta Ank Yatim
 Penggunaan Kata  memekan dalam Hadist ini untuk menunjukan keumuman yang terjadi di masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan penggunaan harta tersebut dalam hal lain yang masih tetap masuk dalam larangan untuk memekan harta anak yatim. Larangan ini Alloh nyatakan dalam firmannya, Artinya :"Dan berikanlah kepada anak-anak yatim(yang sudah balaigh) harta mereka, jangan kalian menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kalaina makan harata mereka bersama harta kalian, Sesungguhnya tindakan-tindakan(menukar dan memakan) itu, adalah dosa besar.". (QS.an-Nisa:2)
   Alloh pun mengancam orang yang memakan harta mereka secara dzalim. Alloh berfirman "Sesungguhnya orang -orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim sebenernya mereka itu menelan apisepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala(neraka)." (QS.an-Nisa:10)
6. Lari Dari medan peperangn
   ini pun merupakn dosa-dosa besar yang alloh larang dalm firmanya "Hai orang-orang yang beriman apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerang kalian, mak jangnlah kalian membelakangi mereka(mundur)". (QS.al-Anfal:15)
   dan larangn ini berlaku jikahal itu dilakukan untuk benar-benar lari dari medan perang untk keluar dari pertempuran, Karena Alloh telah menyatakanbahwa lari dari medang perangini dibolehkan jika dilakukan untuk bergabung dengan pasukan lain atun lari untuk mngelabui musuh yang termasuk dari siasat perang.
7. Menuduh bezina terhadap wanita baik-baikyang mukmin yang tidak berfikir untuk berbuat seperti itu.
kat mus-shanaat dalam hadist ini berti wanita yanterpelihara dari melakukan zina. Dan kata al-Ghafillat yang dimaksudkan disiniadalah wanita-wanita yang terbebas dari tuduhan-tuduhan zina dan yang lang lainya, karena Ghafil adalah orang yang lalai untuk melakukan. sedangkan kata mukminat berati wanita-wanita yang beriman keda allah yang merupak perisai dari tuduhan-tuduhan eanita-wanita kafir
wallahu a'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar