Al-Iman Sumber Kebahagiaan dan Pertolongan

Rabu, 10 September 2014

Zakat Dulu Atau Hutang Dulu?
Membayar zakat memang bagian dari rukun Islam yang lima. dan seseorang yang menolaknuntuk membayar zakat, selain berdosa, juga dianggap telah menghujat kedaulatan umat islam. sehingga Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq memerangi orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.
Disisi lain, yang namanya hutang juga merupakan kewajiaban yang harus dibayarkan. sekedar untuk menggambarakan bagaiman urgensi dan pentingnya hukum membayar hutang, bisa kita perhatikan ketentuan buat orang yang mati syahid.
 Rosululloah telah menetapkana\ bahwa seseorang yang mati syahid dijanjikan akan masuk surga tanpa hisab. Namun untuk itu ada syaratnya, yaitu apabila masih punya utang, tetapsaja tidak masuk surga. sampai dia menyelesaikan terlebih dahulu utangnya kepada sesema manusia.
Nah, kalau kedua kewajiban ini kita sanding, akan menjadi sebuah pertanyaan menarik, mana yang harus di kedahukukan  dari keduanya??????
1. Apakah harus bayar Hutang dulu, atau
2. membayar zakat terlebih dahulu.
   untuk menjawab pertanyaan menggelitik ini, kita coba mengambil kesimpulan yang telah dipaparkan oleh ulama., diman mereka telah menerangkan beberapa kriteria harta yang wajib dizakatkan namun rupanya, tidak semua harta terkene kewajiban zakat. Ada beberapa kriteria tertentu yang harus terpenuhi agar harta itu besetatus wajib dizakati.
    Ringkasanya, diantara sekian banayak syarat yang disebutkan oleh para ulama, salah stunya adalah bahwa harta itu melebihi kebutuhan dasar. Istilah yang populer adalah al-fadhlu 'anil alhajah al-asasiyyah  
   Seandainya ada seseorang yang pada dasarnya punya harta melebihi nisab, namun kebutuhan dasarnya jauh lebih banyak, maka harta itu harus untuk memenuhin kebutuhan paling besar lerlebih dahulu. Bila masih ada sisa barulah di kelurkan zakatnya.
   Selain itu, pemilik harta itu terbebas dari beban harus membayar hutang. Istillah as-salamatu minad-dain. maksudnya, seseorang baru dibebabi untuk berzakat manakala harta yang dimiliknya bebas dari hak milik semu (Milik orang lain). Seserang yang berhutang dan sudah jatuh tempo untuk membayar hutang. Sedangkan kewajiban  membayr zakat baru muncul manakala utng yang menjadi kewajibanya itu sudah dibayar. 
    wallahu A'lam
Sumber: Majalah  'Gerimis' edisi 7 Thn. 3 Juli 2008, Hal 39 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar